Langsung ke konten utama

𝐒𝐄𝐑𝐓𝐈𝐅𝐈𝐊𝐀𝐓 𝐁𝐀𝐃𝐀𝐍 𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌 𝐁𝐔𝐌 𝐃𝐄𝐒𝐀

Peran Tenaga Pendamping Kementerian Desa PDTT dalam Memfasilitasi Revitalisasi BUM Desa

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar BUM Desa menjadi lembaga usaha yang profesional dan berbadan hukum. Peran tersebut meliputi :
1. Memfasilitasi sosialisasi kebijakan dan regulasi tentang BUM Desa kepada pemerintah desa dan masyarakat.

2. Mendampingi proses revitalisasi kelembagaan BUM Desa, mulai dari evaluasi kondisi, penyusunan kembali struktur organisasi, hingga penataan unit usaha.

3. Memfasilitasi penyusunan atau penyempurnaan AD/ART, Peraturan Desa, dan dokumen pendukung lainnya.

4. Mendampingi proses musyawarah desa untuk pembentukan atau revitalisasi BUM Desa.

5. Membantu penginputan data dan pendaftaran BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa hingga memperoleh sertifikat badan hukum.

6. Mendampingi pengembangan usaha, tata kelola keuangan, administrasi, pemasaran, dan kemitraan usaha agar BUM Desa berkelanjutan.

7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha BUM Desa.

Tujuan BUM Desa Memiliki Sertifikat Badan Hukum
Kepemilikan sertifikat badan hukum bertujuan untuk:
• Memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUM Desa.
• Meningkatkan profesionalisme tata kelola kelembagaan.
• Memperkuat kepercayaan pemerintah, masyarakat, perbankan, dan mitra usaha.
Mempermudah kerja sama dengan berbagai pihak.
• Mendukung pengembangan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Manfaat BUM Desa Memiliki Sertifikat Badan Hukum
Dengan memiliki sertifikat badan hukum, BUM Desa memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
▪︎ Memiliki legalitas resmi yang diakui negara.
Dapat membuka rekening atas nama BUM Desa.
▪︎ Lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan.
▪︎ Dapat menjalin kerja sama bisnis dengan pemerintah, swasta, maupun BUMN.
▪︎ Meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan mitra usaha.
▪︎ Memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
▪︎ Memperluas peluang mengikuti program pemberdayaan, bantuan pemerintah, dan investasi.
▪︎ Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui usaha yang sehat dan berkelanjutan.
▪︎ Menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Pendamping Lokal Desa, keberhasilan memfasilitasi revitalisasi hingga BUM Desa memperoleh sertifikat badan hukum merupakan salah satu bentuk nyata pendampingan dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa, sehingga BUM Desa mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Naskah||adrian jo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN BUM DESA DIDORONG BERINOVASI DI ERA DISRUPSI

  Artikel Reportase MENJAWAB TANTANGAN ZAMAN BUM DESA DIDORONG BERINOVASI  DI ERA DISRUPSI Perubahan tidak lagi berjalan perlahan. Perkembangan teknologi, transformasi digital, hingga dinamika ekonomi global telah mengubah cara masyarakat berproduksi, bertransaksi, dan membangun usaha. Di tengah perubahan yang begitu cepat, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dituntut untuk tidak sekadar bertahan, tetapi mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing. Semangat itulah yang menjadi benang merah dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Jumat, 24 Juli 2026. Mengusung tema: "Penguatan Inovasi dan Kolaborasi BUM Desa di Era Disrupsi".  Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, praktisi, dan sektor perbankan dalam satu ruang diskusi untuk membangun masa depan ekonomi desa yang lebih tangguh. Peserta men...

GELIAT USAHA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DAN AYAM PEDAGING BUM DES PELITA HARAPAN

  GELIAT USAHA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DAN  AYAM PEDAGING BUM DES PELITA HARAPAN (artikel reportase monitoring) Desa Kakor, Kecamatan Ruteng – Tanggal 24 juni 2025, Pemerintah Desa Kakor bersama pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pelita Harapan dan Tenaga Pendaping Profesioan (TPP) melaksanakan kegiatan monitoring terhadap usaha budidaya ikan air tawar (nila dan lele) dan ayam pedaging yang menjadi unit usaha produktif BUMDes. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perkembangan usaha, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan budidaya ikan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. Usaha Budidaya ikan air tawar dan ayam pedaging ini merupakan implementasi dari program ketahanan pangan tahun 2025 yang didukung dengan Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp. 161.292.000.  Monitoring dilakukan dengan meninjau langsung kolam budidaya ikan air tawar dan ayam pedaging, mengamati kondisi pertumbuhan ikan, kual...