Peran Tenaga Pendamping Kementerian Desa PDTT dalam Memfasilitasi Revitalisasi BUM Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar BUM Desa menjadi lembaga usaha yang profesional dan berbadan hukum. Peran tersebut meliputi :
Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah desa agar BUM Desa menjadi lembaga usaha yang profesional dan berbadan hukum. Peran tersebut meliputi :
1. Memfasilitasi sosialisasi kebijakan dan regulasi tentang BUM Desa kepada pemerintah desa dan masyarakat.
2. Mendampingi proses revitalisasi kelembagaan BUM Desa, mulai dari evaluasi kondisi, penyusunan kembali struktur organisasi, hingga penataan unit usaha.
3. Memfasilitasi penyusunan atau penyempurnaan AD/ART, Peraturan Desa, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Mendampingi proses musyawarah desa untuk pembentukan atau revitalisasi BUM Desa.
5. Membantu penginputan data dan pendaftaran BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa hingga memperoleh sertifikat badan hukum.
6. Mendampingi pengembangan usaha, tata kelola keuangan, administrasi, pemasaran, dan kemitraan usaha agar BUM Desa berkelanjutan.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan usaha BUM Desa.
Tujuan BUM Desa Memiliki Sertifikat Badan Hukum
Kepemilikan sertifikat badan hukum bertujuan untuk:
• Memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUM Desa.
• Meningkatkan profesionalisme tata kelola kelembagaan.
• Memperkuat kepercayaan pemerintah, masyarakat, perbankan, dan mitra usaha.
Mempermudah kerja sama dengan berbagai pihak.
• Mendukung pengembangan usaha secara legal dan berkelanjutan.
Manfaat BUM Desa Memiliki Sertifikat Badan Hukum
Dengan memiliki sertifikat badan hukum, BUM Desa memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
▪︎ Memiliki legalitas resmi yang diakui negara.
Dapat membuka rekening atas nama BUM Desa.
▪︎ Lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan.
▪︎ Dapat menjalin kerja sama bisnis dengan pemerintah, swasta, maupun BUMN.
▪︎ Meningkatkan kepercayaan konsumen, investor, dan mitra usaha.
▪︎ Memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
▪︎ Memperluas peluang mengikuti program pemberdayaan, bantuan pemerintah, dan investasi.
▪︎ Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui usaha yang sehat dan berkelanjutan.
▪︎ Menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Pendamping Lokal Desa, keberhasilan memfasilitasi revitalisasi hingga BUM Desa memperoleh sertifikat badan hukum merupakan salah satu bentuk nyata pendampingan dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa, sehingga BUM Desa mampu berkembang secara profesional, mandiri, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.
Naskah||adrian jo
Komentar
Posting Komentar